Rabu, 19 Juni 2013

Fandy Ahmad Talaohu

Metode berarti cara. Sedangkan
Sidangan adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik..

Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah (Konflik) dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.

Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam persidangan. Ada 2 macam sidang, yaitu:


Macam-macam persidangan

1) Sidang Pleno :

a. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta penuh dan peserta peninjau

b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang

c. Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee

d. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan atau semacamnya


2). Sidang Paripurna :

a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta penuh dan peserta peninjau

b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang

c Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Musyawarah dan atau semacamnya


3). Sidang Komisi

a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi

b. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno

c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi

d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut

e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
 
1. Pimpinan sidang adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk dari dan oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan, menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni :
  • pimpinan sidang ketua.
  • pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan;
  • dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.

2. Materi sidang
adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.

3. Peserta sidang

1. Peserta Penuh

Hak peserta:

a. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan

c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan

d. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan


Kewajiban peserta:

a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan

b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan


2. Peserta Peninjau

Hak Peninjau:

-. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis


Kewajiban Peninjau:

a. Mentaati tata tertib persidangan

b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
4. Perangkat sidang
Atau pendukung lainnya adalah palu sidang, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang ketua yakni :

  • Ketukan 3 :
    • Membuka dan menutup persidangan secara resmi

  • Ketukan 1 : 
    • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
    • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
    •  Peninjauan Kembali (PK).
    • Mengskorsing, cabut skorsing, pending dan cabut pending.

  • Ketukan 3 : 
    • Mengesahkan keputusan akhir sidang, menetapkan keputusan melalui konsideran (ketetapan hasil sidang)

  • Ketukan berulang-ulang : 
    • Menenangkan peserta sidang.

Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
    Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.

2. Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya
    mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.

3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.

4. Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang
    terjadi antara peserta sidang yang lain.

5. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan
    musyawarah mengalami kebuntuan.

6. Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.

7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.

  • Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
  • Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan.
  • Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin menajam.
  • Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
8. Prosiding = Hasil ketetapan sidang/Musyawarah yang telah di bukukan (bersifat tertulis)

9. Konsideran = (Bagian) Surat keputusan

BENTUK SIDANG
Ada beberapa bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:
Bentuk U / tapal kuda
Merupakan bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.

Bentuk lingkaran
Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).

Bentuk berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.

Bentuk komisi
Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar